Senin, 01 September 2025

AKAR MASALAH DAN TUNTUTAN UTAMA ATAS AKSI UNJUK RASA DI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA PADA BULAN AGUSTUS - SEPTEMBER 2025

 


PROBOLINGGO,PPRNEWS - Gelombang unjuk rasa yang  terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada akhir Agustus 2025 menjadi sorotan nasional. Aksi-aksi ini melibatkan ribuan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai aspirasi dan tuntutan. Demonstrasi ini tidak hanya berpusat di Jakarta, seperti di depan Gedung DPR/MPR, tetapi juga meluas ke berbagai kota besar lainnya seperti Bandung, Makassar, Aceh, Surabaya, dan Semarang. Fenomena ini menandakan adanya ketidakpuasan yang mendalam dan meluas di berbagai lapisan masyarakat.

Akar Masalah dan Tuntutan Utama: Manifestasi Kesenjangan Multi-Sektor

Aksi-aksi demonstrasi yang terjadi didorong oleh serangkaian tuntutan yang saling terkait namun berasal dari segmen masyarakat yang berbeda. Tuntutan utama dapat dianalisis dari dua kelompok besar: gerakan buruh dan gerakan mahasiswa/masyarakat sipil. Tuntutan-tuntutan yang awalnya terfragmentasi ini kemudian dikonsolidasikan oleh satu manifesto digital yang berhasil menjadi narasi sentral.

Tuntutan Spesifik dari Gerakan Buruh

Pada 28 Agustus 2025, ribuan buruh dari 74 elemen gerakan buruh menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyampaikan enam tuntutan utama yang berfokus pada kesejahteraan dan kebijakan ketenagakerjaan. Tuntutan-tuntutan tersebut adalah:

  1. Menghapus sistem alih daya (outsourcing), sebagai respons langsung terhadap regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
  3. Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8.5–10.5 persen.
  4. Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
  5. Meminta pemerintah menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan membentuk satgas khusus.
  6. Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4.5 juta menjadi Rp 7.5 juta per bulan untuk meringankan beban hidup pekerja.

Tuntutan Luas dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil

Berbeda dengan tuntutan buruh yang bersifat ekonomi dan sektoral, tuntutan dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil cenderung lebih luas dan politis. Berbagai kelompok, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), BEM UI, dan mahasiswa Universitas Trisakti, menyampaikan tuntutan yang mencakup isu-isu reformasi hukum, politik, dan keadilan. Tuntutan mereka termasuk:

  1. Penolakan terhadap kebijakan kontroversial pemerintah.
  2. Desakan untuk reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum.
  3. Penolakan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Dwifungsi TNI.
  4. Mendesak agar mantan Presiden Joko Widodo diadili.
  5. Desakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
  6. Seruan untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap demonstran dan aktivis.

Manifesto “17+8 Tuntutan Rakyat”: Titik Konvergensi Digital

Tuntutan-tuntutan yang beragam ini tidak lagi terisolasi di dalam kelompok masing-masing. Sebuah manifesto yang diberi judul "17+8 Tuntutan Rakyat" muncul dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform X dan Instagram. Dokumen ini unik karena tidak disusun oleh satu organisasi tunggal, melainkan merupakan hasil dari "suara jutaan masyarakat, hasil diskusi publik di media sosial, hingga pernyataan resmi dari berbagai organisasi masyarakat sipil". Manifesto ini secara cerdik menggabungkan tuntutan jangka pendek (17 poin) dengan tenggat waktu 5 September 2025 dan tuntutan jangka panjang (8 poin) dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026.

Tuntutan "17+8" mencakup poin-poin yang sangat spesifik, seperti pembekuan kenaikan gaji DPR, audit kekayaan anggota DPR oleh KPK, serta tuntutan upah layak bagi seluruh angkatan kerja termasuk buruh dan mitra ojek daring. Pada saat yang sama, manifesto ini juga memuat tuntutan yang lebih politis, seperti pembentukan tim investigasi independen atas kematian Affan Kurniawan, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, dan pembebasan demonstran yang ditahan.



Penulis : Mas Taufiq

Editor   : Mas Ali




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langkah Timnas U-23 Terhenti, Gagal Lolos ke Piala Asia Usai Tumbang 0-1 dari Korea Selatan

  SIDOARJO, PPRNEWS  - Perjalanan Tim Nasional Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 harus berakhir dengan kekecewaan. Sk...