Tampilkan postingan dengan label BISNIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BISNIS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 September 2025

Waspada Jeratan Pinjol, Utang Warga RI Tembus Rp84,6 Triliun

 


JAKARTA, PPRNEWS – Angka utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman online (pinjol) kembali melonjak, memicu kekhawatiran serius. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang masyarakat pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol legal per Juli 2025 telah mencapai Rp84,6 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari bulan-bulan sebelumnya dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Lonjakan utang ini, meskipun berasal dari pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, tetap menjadi sorotan. Hal ini mengindikasikan semakin besarnya ketergantungan masyarakat pada pinjaman daring, yang berpotensi menimbulkan masalah baru seperti gagal bayar dan kredit macet.

Faktor Pemicu Lonjakan Utang

Beberapa faktor diduga menjadi penyebab utama di balik masifnya utang pinjol di kalangan masyarakat, di antaranya:

  1. Kebutuhan Mendesak: Banyak masyarakat terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, modal usaha kecil, atau biaya pengobatan, yang tidak bisa dicukupi melalui perbankan konvensional karena syarat yang rumit dan proses yang lama.

  2. Literasi Keuangan yang Rendah: Minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pinjaman, suku bunga, dan denda membuat banyak orang terjerumus dalam siklus utang yang tak berujung.

  3. Kemudahan Akses: Proses pengajuan pinjaman yang sangat cepat dan mudah, bahkan hanya bermodal KTP, menjadi daya tarik utama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa prosedur yang berbelit.

  4. Perilaku Konsumtif: Tidak sedikit individu yang menggunakan pinjol untuk memenuhi gaya hidup atau membeli barang-barang konsumtif yang sebenarnya tidak terlalu mendesak.

Dampak dan Imbauan dari OJK

Meskipun nilai kredit macet (TWP90) pada pinjol legal masih relatif terjaga di bawah 3%, OJK tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Deputi Komisioner OJK, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa angka utang yang fantastis ini merupakan cerminan dari peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pinjol, namun di sisi lain, juga menjadi peringatan agar literasi keuangan terus ditingkatkan.

OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus gencar memberantas pinjol ilegal yang masih marak beroperasi. Hingga saat ini, ribuan entitas pinjol ilegal telah diblokir. Praktik pinjol ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak diawasi, menerapkan bunga sangat tinggi, serta menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar privasi.

Pemerintah dan OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu memeriksa legalitas pinjol di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

  • Memahami dengan cermat perjanjian pinjaman, termasuk suku bunga, denda, dan biaya tersembunyi.

  • Tidak menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, melainkan untuk hal-hal produktif.

  • Menghindari pinjaman untuk "gali lubang tutup lubang" yang justru akan memperburuk kondisi finansial.

Fenomena lonjakan utang pinjol ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk terus mengedukasi masyarakat dan memastikan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.



Penulis : Mas Taufiq                    Editor : Mas Ali





Viral Isu PHK Massal Buruh Gudang Garam, KSPI Minta Pemerintah Turun Tangan

 


KEDIRI, PPRNEWS - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa buruh PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan suasana haru dan sedih para karyawan yang berpamitan satu sama lain, memicu spekulasi luas bahwa perusahaan rokok raksasa tersebut sedang melakukan PHK besar-besaran.

Hingga saat ini, pihak manajemen PT Gudang Garam Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menanggapi kabar tersebut dan sedang melakukan verifikasi di lapangan.


Indikasi dan Dugaan Penyebab

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa jika isu PHK ini benar, hal tersebut menjadi indikasi kuat dari beberapa masalah fundamental di industri rokok nasional. Menurutnya, ada beberapa faktor yang diduga menjadi pemicu:

  1. Melemahnya Daya Beli Masyarakat: Penurunan daya beli masyarakat secara signifikan mengakibatkan permintaan terhadap produk rokok menurun. Kondisi ini memaksa perusahaan untuk mengurangi volume produksi, yang pada akhirnya berujung pada efisiensi dengan cara PHK.

  2. Kinerja Keuangan Perusahaan yang Tertekan: Isu ini muncul di tengah laporan keuangan Gudang Garam yang menunjukkan penurunan laba secara tajam. Laba perusahaan pada semester I 2025 tercatat anjlok sebesar 87,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini juga sejalan dengan penurunan harga saham perusahaan di bursa.

  3. Beban Cukai yang Tinggi: Kenaikan cukai rokok yang terus-menerus membuat harga jual produk rokok legal menjadi tidak kompetitif di pasar. Situasi ini diperparah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.

  4. Kurangnya Inovasi Produk: Beberapa pengamat juga menyebut bahwa perusahaan rokok perlu berinovasi agar dapat bersaing dan memenuhi dinamika tren pasar yang terus berubah.


Dampak Luas dan Seruan untuk Pemerintah

Said Iqbal mengingatkan bahwa dampak dari PHK ini tidak hanya akan dirasakan oleh para buruh langsung di pabrik, tetapi juga berpotensi meluas ke berbagai sektor terkait.

"Puluhan ribu pekerja lainnya juga akan terkena dampak, seperti buruh tembakau, logistik, sopir, pedagang kecil, hingga pemilik kontrakan di sekitar pabrik," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kejadian ini mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja dan berpotensi menyebabkan gelombang PHK di sektor lain.

KSPI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah melakukan investigasi mendalam terhadap isu ini, memastikan keakuratan informasi, dan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terdampak. Selain itu, KSPI juga berharap pemerintah dapat mencari solusi konkret untuk menyelamatkan industri rokok nasional sambil tetap menjaga kampanye kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan konfirmasi resmi dari pihak PT Gudang Garam dan langkah-langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.



Penulis : Mas Taufiq                    Editor : Mas Ali




OJK Ungkap Kerugian Rp4,8 Triliun Akibat 238 Ribu Laporan Penipuan Keuangan


JAKARTA, PPRNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data mengejutkan terkait penipuan di sektor jasa keuangan. Hingga awal September 2025, OJK telah menerima sebanyak 238.169 laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik kejahatan finansial di Indonesia dan menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat.


Modus Operandi dan Pelaku

Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan berkedok investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelaku biasanya menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban, mulai dari tawaran keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat, hingga ancaman dan intimidasi bagi korban pinjol ilegal.

Mayoritas pelaku kejahatan ini beroperasi secara digital melalui berbagai platform seperti media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs web palsu. Mereka sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang literasi keuangan dan teknologi, terutama di daerah yang minim akses informasi.


Peran OJK dalam Menangani Penipuan Keuangan

Menanggapi fenomena ini, OJK telah mengambil beberapa langkah strategis:

  • Peningkatan Edukasi dan Literasi Keuangan: OJK gencar mengadakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko investasi dan ciri-ciri pinjaman ilegal.

  • Koordinasi dengan Pihak Berwajib: OJK bekerja sama erat dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.

  • Peningkatan Pengawasan: OJK terus memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan resmi untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam praktik ilegal.

OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman. Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa legalitas perusahaan atau produk keuangan melalui situs web resmi OJK.


Peringatan dan Imbauan untuk Masyarakat

Juru Bicara OJK, dalam konferensi persnya, mengimbau agar masyarakat selalu waspada. "Jangan pernah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek legalitasnya. Lebih baik mencegah daripada kehilangan uang," tegasnya.

Untuk menghindari jebakan penipuan, masyarakat diimbau untuk:

  1. Cek Legalitas: Pastikan perusahaan atau produk yang ditawarkan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  2. Rasional: Jangan mudah percaya pada janji keuntungan yang tidak masuk akal. Investasi selalu memiliki risiko.

  3. Waspada Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi (seperti KTP, nomor rekening, atau PIN) kepada pihak yang tidak dikenal.

  4. Laporkan: Segera laporkan jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan kepada OJK atau pihak berwajib.

Data ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan. Dengan literasi dan kewaspadaan yang tinggi, kita dapat melindungi diri dari ancaman kejahatan finansial.



Penulis : Mas Taufiq                        Editor : Mas Ali




Sabtu, 06 September 2025

Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru: Rp2,060 Juta per Gram

 


JAKARTA, PPRNEWS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melonjak dan mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada hari ini, Sabtu, 6 September 2025, harga emas Antam dilaporkan mencapai angka fantastis Rp2.060.000 per gram. Kenaikan signifikan ini terjadi di tengah ketidakpastian global dan sentimen pasar yang mendorong investor untuk beralih ke aset-aset aman.

Menurut data yang dirilis oleh Antam, kenaikan harga emas ini tidak hanya terjadi pada emas batangan 1 gram, tetapi juga pada denominasi lainnya. Harga buyback atau harga jual kembali emas juga ikut naik, meskipun tidak sefantastis kenaikan harga jual. Kondisi ini membuat banyak masyarakat yang sebelumnya membeli emas sebagai investasi kini mempertimbangkan untuk menjualnya demi meraih keuntungan.

Analis pasar komoditas, Dwi Prastowo, menjelaskan bahwa lonjakan harga emas ini dipicu oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. "Ada beberapa hal yang mendorong kenaikan ini. Pertama, kekhawatiran geopolitik yang masih berlangsung di beberapa wilayah. Kedua, pelemahan mata uang dolar Amerika Serikat yang membuat emas menjadi lebih terjangkau bagi pemegang mata uang lain. Dan ketiga, permintaan yang tinggi dari bank sentral di berbagai negara," jelas Dwi.

Kenaikan harga emas ini tentu membawa dampak yang beragam bagi masyarakat. Bagi mereka yang sudah lama berinvestasi emas, momen ini adalah kesempatan emas untuk merealisasikan keuntungan. Namun, bagi calon investor baru, harga yang tinggi ini bisa menjadi hambatan untuk memulai. "Meskipun harganya sudah tinggi, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik dalam jangka panjang karena nilainya cenderung stabil dan terus meningkat dari waktu ke waktu," tambah Dwi.

Sementara itu, pihak Antam mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang marak terjadi saat harga emas sedang tinggi. Masyarakat diminta untuk hanya membeli emas dari gerai resmi Antam atau distributor yang terpercaya untuk menghindari kerugian.

Dengan rekor harga baru ini, emas sekali lagi membuktikan posisinya sebagai aset "safe haven" yang paling diandalkan di tengah gejolak ekonomi global. Pertanyaan sekarang adalah, apakah harga emas akan terus melonjak, ataukah akan ada koreksi dalam waktu dekat? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.



Penulis : Mas Taufiq                    Editor : Mas Ali




Selasa, 02 September 2025

Mengenal Subrogasi: Penggantian Kreditur dalam Transaksi Utang Piutang



PPRNEWS – Selain cessie, ada satu lagi istilah hukum yang sering digunakan dalam dunia perbankan dan keuangan, yaitu subrogasi. Subrogasi adalah proses di mana pihak ketiga (biasanya bank atau lembaga keuangan lain) melunasi utang debitur dan secara otomatis mengambil alih hak-hak kreditur lama. Dengan kata lain, kreditur lama digantikan posisinya oleh pihak ketiga yang baru.

Berbeda dengan cessie yang merupakan perjanjian pengalihan hak, subrogasi adalah konsekuensi hukum yang terjadi setelah pembayaran utang.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 hingga Pasal 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Subrogasi dapat terjadi melalui dua cara utama:

  1. Melalui Perjanjian: Ini terjadi ketika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk melunasi utang kepada kreditur lama. Pihak ketiga ini kemudian menggantikan posisi kreditur lama, asalkan perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik.

  2. Melalui Undang-Undang: Subrogasi otomatis terjadi jika pihak ketiga melunasi utang yang menjadi kewajibannya atau karena kepentingan hukumnya, tanpa perlu adanya perjanjian. Contoh paling umum adalah ketika perusahaan asuransi membayar klaim kepada nasabahnya, lalu perusahaan asuransi tersebut berhak menuntut ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian.

Contoh Kasus

Contoh subrogasi yang paling sering ditemui adalah dalam kasus KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Seorang nasabah mengambil KPR di bank A. Setelah beberapa tahun, nasabah tersebut ingin memindahkan KPR-nya ke bank B untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah. Bank B kemudian membayar sisa utang nasabah ke bank A.

Secara hukum, bank B kini menjadi kreditur baru dan berhak menagih cicilan dari nasabah tersebut, menggantikan posisi bank A.

Pentingnya Memahami Subrogasi

Memahami subrogasi sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam pinjaman atau utang, baik sebagai debitur maupun kreditur. Proses ini memastikan bahwa hak-hak kreditur tetap terlindungi, dan di sisi lain, memberikan fleksibilitas bagi debitur untuk mengelola kewajiban finansial mereka, misalnya dengan melakukan refinancing pinjaman.

Dengan adanya mekanisme subrogasi, tercipta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga transaksi keuangan dapat berjalan lebih aman dan terstruktur.



Penulis : Mas Taufiq

Editor  : Mas Ali




Pentingnya Memahami Cessie: Pengalihan Hak Piutang yang Sah secara Hukum

 


PPRNEWS – Dalam dunia hukum perdata, istilah "cessie" menjadi semakin relevan, terutama di kalangan pebisnis dan masyarakat yang terlibat dalam transaksi utang-piutang. Cessie, atau pengalihan hak tagih, adalah mekanisme hukum yang memungkinkan kreditur untuk memindahkan haknya menagih utang kepada pihak ketiga.

Menurut pakar hukum perdata, Dr. Ahmad Firdaus, cessie adalah proses yang sah dan diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 613. "Cessie ini bukan sekadar jual-beli utang. Ini adalah pengalihan hak. Jadi, kreditur lama (disebut cedent) menyerahkan haknya kepada kreditur baru (cessionaris)," jelasnya.

Mekanisme dan Prosedur

Proses cessie tidak bisa dilakukan sembarangan. Firdaus menjelaskan bahwa pengalihan ini harus dilakukan melalui akta, baik akta otentik (dibuat oleh notaris) maupun akta di bawah tangan. Yang terpenting, debitur (cessus) harus diberitahu secara resmi tentang pengalihan ini.

"Pemberitahuan kepada debitur itu krusial. Jika tidak diberitahukan, maka pengalihan tersebut tidak mengikat si debitur. Mereka tidak bisa dituntut untuk membayar kepada kreditur baru," tegasnya.

Manfaat dan Risiko

Bagi perusahaan, cessie bisa menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai dari piutang yang belum jatuh tempo. Ini juga dapat membantu mengelola risiko piutang macet tanpa harus melalui proses penagihan yang panjang.

Namun, masyarakat juga perlu waspada. Transaksi cessie harus dilakukan dengan transparansi dan pemahaman penuh akan konsekuensinya. Penting untuk memastikan legalitas proses dan akta yang dibuat, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Cessie menegaskan bahwa hukum memberikan jalan bagi para pihak untuk mengelola piutang mereka secara fleksibel, asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih cermat dalam berinteraksi di dunia keuangan dan hukum.



Penulis : Mas Taufiq

Editor  : Mas Ali




Minggu, 31 Agustus 2025

KETEGORI KREDIT MACET MENURUT OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

 

PROBOLINGGO,PPRNEWS - Kredit macet merupakan salah satu tantangan besar dalam dunia perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan di Indonesia memiliki klasifikasi tertentu untuk kredit yang bermasalah. Berikut adalah kategori kredit macet menurut OJK:

1. Lancar

Kategori ini mencakup kredit yang tidak memiliki masalah pembayaran. Nasabah membayar angsuran tepat waktu dan tidak ada keterlambatan.

2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Kredit dalam kategori ini menunjukkan adanya risiko potensial. Nasabah mungkin mengalami keterlambatan pembayaran hingga 90 hari. Meskipun demikian, nasabah masih dapat memperbaiki kondisi keuangannya.

3. Kurang Lancar

Pada kategori ini, nasabah mengalami keterlambatan pembayaran antara 91 hingga 120 hari. Kredit dalam kategori ini menunjukkan adanya masalah yang lebih serius dan memerlukan perhatian dari pihak bank untuk memitigasi risiko lebih lanjut.

4. Diragukan

Kredit diragukan adalah kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran antara 121 hingga 180 hari. Pada tahap ini, kemungkinan nasabah untuk melunasi kreditnya semakin kecil, dan bank perlu melakukan upaya lebih intensif untuk penagihan.

5. Macet

Kategori terakhir adalah kredit macet, yang berarti nasabah telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran lebih dari 180 hari. Kredit dalam kategori ini sering kali memerlukan tindakan hukum atau restrukturisasi untuk menyelesaikan masalahnya.

Dampak Kredit Macet

Kredit macet dapat mempengaruhi kesehatan keuangan bank secara keseluruhan. Tingkat kredit macet yang tinggi dapat mengurangi profitabilitas bank, menurunkan likuiditas, dan meningkatkan risiko sistemik dalam sektor perbankan. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dan mengambil tindakan proaktif untuk mengidentifikasi serta menangani kredit bermasalah.

Dengan memahami kategori ini, bank dapat lebih efektif dalam mengelola portofolio kredit mereka dan mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalisir dampak negatif dari kredit macet.


Penulis : Mas Taufiq

Editor   : Mas Ali





Sabtu, 30 Agustus 2025

APA ITU LELANG JAMINAN?

 

PROBOLINGGO,PPRNEWS - Lelang jaminan adalah proses penjualan aset yang dijadikan jaminan oleh debitur kepada kreditur untuk memperoleh pinjaman. Proses ini dilakukan ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lelang jaminan memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami, seperti berikut ini:

Tujuan Lelang Jaminan

Lelang jaminan bertujuan untuk:

  1. Pemulihan Dana: Memulihkan dana yang dipinjamkan oleh kreditur kepada debitur.

  2. Penyelesaian Utang: Menyelesaikan utang debitur dengan menjual aset yang dijaminkan.

  3. Transparansi: Menyediakan proses yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.

Proses Lelang Jaminan

Proses lelang jaminan biasanya melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Penilaian Aset: Menilai nilai aset yang akan dilelang untuk menentukan harga awal.

  2. Pengumuman Lelang: Mengumumkan secara publik mengenai tanggal, waktu, dan tempat lelang.

  3. Pelaksanaan Lelang: Melakukan penawaran dan penjualan aset kepada penawar tertinggi.

  4. Penyelesaian Transaksi: Menyelesaikan transaksi pembayaran dan penyerahan aset kepada pembeli.

Pihak yang Terlibat

Beberapa pihak yang terlibat dalam lelang jaminan meliputi:

  • Debitur: Pihak yang memiliki utang dan asetnya dijadikan jaminan.

  • Kreditur: Pihak yang memberikan pinjaman dan memiliki hak untuk melelang aset.

  • Balai Lelang: Lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan lelang.

  • Pembeli: Pihak yang berpartisipasi dalam lelang dan melakukan penawaran.

Jenis Aset yang Dilelang

Aset yang bisa dilelang dalam lelang jaminan meliputi:

  • Properti: Tanah dan bangunan.

  • Kendaraan: Mobil, motor, dan alat transportasi lainnya.

  • Barang Berharga: Barang antik, perhiasan, dan koleksi seni.

  • Peralatan: Mesin dan peralatan bisnis.

Legalitas dan Regulasi

Proses lelang jaminan diatur oleh hukum dan regulasi yang berlaku di setiap negara. Di Indonesia, lelang jaminan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk Undang-Undang mengenai Hak Tanggungan dan lembaga yang berwenang seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dengan memahami ruang lingkup lelang jaminan, semua pihak dapat menjalani proses ini dengan lebih terinformasi dan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi.



Penulis : Mas Taufiq

Editor   : Mas Ali





Jumat, 29 Agustus 2025

DAMPAK WANPRESTASI TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN

 

PROBOLINGGO,PPRNEWS - Wanprestasi dalam konteks hukum perjanjian sering kali memiliki konsekuensi serius, terutama ketika melibatkan jaminan hak tanggungan. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang memberikan kepada kreditur hak untuk menjual objek yang dijaminkan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal wanprestasi, hak tanggungan ini memainkan peran penting.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Ini bisa berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu, atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Dampak Terhadap Hak Tanggungan

  1. Eksekusi Jaminan
    Ketika terjadi wanprestasi, kreditur yang memegang hak tanggungan berhak untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Ini berarti kreditur dapat menjual aset yang dijaminkan untuk memperoleh kembali uang yang dipinjamkan.

  2. Nilai Aset yang Menurun
    Salah satu risiko dari eksekusi jaminan adalah kemungkinan nilai aset yang menurun. Jika pasar properti atau aset lain sedang lesu, kreditur mungkin tidak mendapatkan kembali jumlah penuh dari pinjaman yang diberikan.

  3. Proses Hukum yang Rumit
    Eksekusi hak tanggungan bisa menjadi proses yang panjang dan rumit. Ini memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan hukum dan sering kali melibatkan proses pengadilan untuk mendapatkan persetujuan eksekusi.

  4. Kerugian Reputasi
    Bagi debitur, wanprestasi dan eksekusi jaminan dapat merusak reputasi. Ini bisa berdampak negatif pada kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Mengatasi Wanprestasi

Untuk menghindari dampak negatif dari wanprestasi, penting bagi para pihak dalam perjanjian untuk:

  • Memahami Ketentuan Perjanjian
    Memastikan semua pihak memahami dan menyetujui ketentuan perjanjian sebelum menandatanganinya.

  • Melakukan Komunikasi yang Baik
    Jika ada kesulitan dalam memenuhi kewajiban, penting untuk berkomunikasi dengan pihak lain untuk mencari solusi sebelum terjadi wanprestasi.

  • Mencari Penyesuaian atau Renegosiasi
    Dalam beberapa kasus, renegosiasi syarat-syarat pinjaman atau mencari penyesuaian yang saling menguntungkan dapat menjadi solusi untuk menghindari wanprestasi.

Kesadaran akan dampak wanprestasi dan pentingnya memahami serta mematuhi ketentuan perjanjian sangat penting dalam menjaga hubungan baik antara kreditur dan debitur serta menghindari masalah hukum yang rumit di masa mendatang.



Penulis : Mas Taufiq

Editor   : Mas Ali




Minggu, 24 Agustus 2025

PERAN PERUSAHAAN OUTSOURCING BAGI PARA PENCARI KERJA

 

PROBOLINGGO-PPRNEWS, Perusahaan outsourcing memainkan peran penting dalam dunia kerja saat ini. Dalam konteks ekonomi global yang semakin kompetitif, perusahaan outsourcing menawarkan solusi bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas operasional mereka. Namun, di sisi lain, perusahaan outsourcing juga memiliki dampak yang signifikan bagi para pencari kerja. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai peran ini.

Peningkatan Peluang Kerja

Salah satu keuntungan utama dari perusahaan outsourcing bagi pencari kerja adalah peningkatan peluang kerja. Perusahaan outsourcing sering kali memiliki hubungan dengan berbagai industri dan perusahaan besar yang membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk proyek tertentu. Dengan demikian, perusahaan outsourcing dapat membuka pintu bagi pekerja yang mungkin kesulitan menemukan pekerjaan tetap.

Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan

Perusahaan outsourcing sering kali menawarkan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada pekerjanya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa karyawan dapat memenuhi kebutuhan klien mereka dengan baik. Bagi pencari kerja, ini adalah kesempatan untuk memperoleh keterampilan baru yang relevan dan meningkatkan daya saing mereka di pasar tenaga kerja.

Fleksibilitas Kerja

Bekerja melalui perusahaan outsourcing sering kali menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan konvensional. Banyak perusahaan outsourcing menawarkan pekerjaan kontrak atau paruh waktu, yang memungkinkan pekerja untuk menyesuaikan jadwal mereka sesuai dengan kebutuhan pribadi. Ini bisa sangat bermanfaat bagi individu yang mencari keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

Jaringan dan Pengalaman

Dengan bekerja di berbagai proyek dan industri melalui perusahaan outsourcing, para pencari kerja mendapatkan kesempatan untuk membangun jaringan profesional yang luas. Selain itu, mereka juga dapat memperoleh beragam pengalaman yang dapat meningkatkan resume dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan tetap di masa depan.

Tantangan dan Pertimbangan

Meskipun ada banyak manfaat, bekerja melalui perusahaan outsourcing juga memiliki tantangan. Pekerjaan yang ditawarkan sering kali bersifat sementara, dan tidak selalu menjamin keamanan kerja jangka panjang. Selain itu, beberapa pekerjaan outsourcing mungkin tidak menawarkan manfaat atau tunjangan yang sama dengan pekerjaan tetap.

Kesimpulan

Perusahaan outsourcing dapat menjadi batu loncatan yang berharga bagi pencari kerja, memberikan peluang untuk pengembangan keterampilan, fleksibilitas, dan pengalaman yang beragam. Namun, penting bagi pencari kerja untuk mempertimbangkan baik-baik keuntungan dan tantangan yang terkait dengan pekerjaan outsourcing, dan untuk membuat keputusan yang tepat berdasarkan kebutuhan dan tujuan karier mereka. Dengan pendekatan yang tepat, perusahaan outsourcing dapat menjadi mitra yang berharga dalam perjalanan karier seseorang.




Penulis : M. Ali (Wartawan)

Langkah Timnas U-23 Terhenti, Gagal Lolos ke Piala Asia Usai Tumbang 0-1 dari Korea Selatan

  SIDOARJO, PPRNEWS  - Perjalanan Tim Nasional Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 harus berakhir dengan kekecewaan. Sk...