Minggu, 07 September 2025

Waspada Jeratan Pinjol, Utang Warga RI Tembus Rp84,6 Triliun

 


JAKARTA, PPRNEWS – Angka utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman online (pinjol) kembali melonjak, memicu kekhawatiran serius. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang masyarakat pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol legal per Juli 2025 telah mencapai Rp84,6 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari bulan-bulan sebelumnya dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Lonjakan utang ini, meskipun berasal dari pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, tetap menjadi sorotan. Hal ini mengindikasikan semakin besarnya ketergantungan masyarakat pada pinjaman daring, yang berpotensi menimbulkan masalah baru seperti gagal bayar dan kredit macet.

Faktor Pemicu Lonjakan Utang

Beberapa faktor diduga menjadi penyebab utama di balik masifnya utang pinjol di kalangan masyarakat, di antaranya:

  1. Kebutuhan Mendesak: Banyak masyarakat terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, modal usaha kecil, atau biaya pengobatan, yang tidak bisa dicukupi melalui perbankan konvensional karena syarat yang rumit dan proses yang lama.

  2. Literasi Keuangan yang Rendah: Minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pinjaman, suku bunga, dan denda membuat banyak orang terjerumus dalam siklus utang yang tak berujung.

  3. Kemudahan Akses: Proses pengajuan pinjaman yang sangat cepat dan mudah, bahkan hanya bermodal KTP, menjadi daya tarik utama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa prosedur yang berbelit.

  4. Perilaku Konsumtif: Tidak sedikit individu yang menggunakan pinjol untuk memenuhi gaya hidup atau membeli barang-barang konsumtif yang sebenarnya tidak terlalu mendesak.

Dampak dan Imbauan dari OJK

Meskipun nilai kredit macet (TWP90) pada pinjol legal masih relatif terjaga di bawah 3%, OJK tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Deputi Komisioner OJK, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa angka utang yang fantastis ini merupakan cerminan dari peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pinjol, namun di sisi lain, juga menjadi peringatan agar literasi keuangan terus ditingkatkan.

OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus gencar memberantas pinjol ilegal yang masih marak beroperasi. Hingga saat ini, ribuan entitas pinjol ilegal telah diblokir. Praktik pinjol ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak diawasi, menerapkan bunga sangat tinggi, serta menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar privasi.

Pemerintah dan OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu memeriksa legalitas pinjol di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

  • Memahami dengan cermat perjanjian pinjaman, termasuk suku bunga, denda, dan biaya tersembunyi.

  • Tidak menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, melainkan untuk hal-hal produktif.

  • Menghindari pinjaman untuk "gali lubang tutup lubang" yang justru akan memperburuk kondisi finansial.

Fenomena lonjakan utang pinjol ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk terus mengedukasi masyarakat dan memastikan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.



Penulis : Mas Taufiq                    Editor : Mas Ali





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langkah Timnas U-23 Terhenti, Gagal Lolos ke Piala Asia Usai Tumbang 0-1 dari Korea Selatan

  SIDOARJO, PPRNEWS  - Perjalanan Tim Nasional Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 harus berakhir dengan kekecewaan. Sk...