PROBOLINGGO, PPRNEWS – Dalam pernikahan Islam, tidak hanya suami yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak. Seorang istri juga bisa mengajukan perceraian yang dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugat cerai. Proses ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan harus melalui proses hukum di Pengadilan Agama.
Apa Itu Cerai Gugat?
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri karena alasan tertentu yang diakui oleh syariat dan hukum negara. Berbeda dengan talak yang dijatuhkan oleh suami, gugatan cerai oleh istri harus disetujui oleh hakim setelah melalui persidangan.
Alasan yang Sah untuk Mengajukan Cerai Gugat
Menurut hukum, istri dapat mengajukan cerai gugat jika ada salah satu alasan berikut:
Suami tidak bertanggung jawab secara lahir batin: Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas atau tidak memberikan nafkah wajib selama 3 bulan berturut-turut.
Terjadi kekerasan atau penganiayaan: Suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membahayakan istri.
Suami memiliki kebiasaan buruk: Suami berbuat zina, menjadi pecandu narkoba, pemabuk, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
Terjadi perselisihan terus-menerus: Suami dan istri terus-menerus bertengkar dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Suami tidak bisa menjalankan kewajibannya: Suami memiliki cacat fisik atau penyakit yang membuatnya tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai suami.
Suami melanggar taklik talak: Janji yang diucapkan suami saat akad nikah dilanggar, sehingga memberikan hak kepada istri untuk meminta cerai.
Prosedur Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Jika seorang istri memutuskan untuk mengajukan cerai gugat, berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
Siapkan Dokumen: Istri harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi buku nikah, dan surat gugatan cerai. Jika istri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus ada izin dari atasan.
Daftar Gugatan: Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri. Saat mendaftar, istri akan membayar panjar biaya perkara yang mencakup biaya administrasi dan pemanggilan sidang.
Proses Mediasi: Pada sidang pertama, hakim akan mengupayakan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Jika mediasi berhasil, gugatan akan dicabut. Jika tidak, proses persidangan dilanjutkan.
Sidang Lanjutan: Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan, jawaban dari suami (tergugat), replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Masing-masing pihak akan diminta menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
Putusan Hakim: Setelah semua proses persidangan selesai, hakim akan memutuskan apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, maka pernikahan dinyatakan putus.
Penerbitan Akta Cerai: Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (sekitar 14 hari), pengadilan akan menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian.
Proses cerai gugat memberikan jalan keluar bagi istri yang berada dalam pernikahan yang tidak lagi sehat atau membahayakan, memastikan bahwa hak-haknya dilindungi secara hukum.
Penulis : Mas Taufiq Editor : Mas Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar