JAKARTA, PPRNEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025.
Berdasarkan laporan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun, atau tepatnya Rp 1,98 triliun. Kerugian ini timbul dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian dilanjutkan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan terakhir pada 4 September 2025. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Menurut keterangan Kejagung, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Ibrahim Arief (IBA), konsultan teknologi; dan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek yang saat ini masih buron.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari. Kejagung menyebutkan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengaturan tender dan membuat kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS, yang merupakan produk dari Google. Dugaan ini menguat setelah terungkap adanya grup WhatsApp yang digunakan untuk membahas proyek pengadaan tersebut.
Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak melakukan apa pun. Allah akan tahu kebenaran," ujarnya saat dibawa ke mobil tahanan. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat setingkat menteri di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Penulis : Mas Taufiq Editor : Mas Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar