JAKARTA, PPRNEWS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama tertunda. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan publik dan pemerintah yang melihat RUU ini sebagai kunci untuk memberantas korupsi secara lebih efektif.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut akan menjadi salah satu agenda prioritas dalam waktu dekat. "Kami di Komisi III sudah bersepakat untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Ini adalah langkah maju untuk memenuhi janji politik kami," ujarnya.
RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana. Aturan ini sangat penting untuk memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor. Selama ini, banyak kasus korupsi di mana pelaku telah divonis, namun aset hasil kejahatannya sulit untuk disita secara maksimal.
Lembaga pegiat antikorupsi menyambut baik kabar ini. Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan bahwa RUU ini akan menjadi kado terindah bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sudah saatnya Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan. Ini akan menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan tidak akan pernah menguntungkan," katanya.
Meskipun demikian, perjalanan RUU ini diprediksi tidak akan mulus. Masih ada tantangan, termasuk penolakan dari sebagian pihak yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dengan komitmen kuat dari Komisi III, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan pemulihan kerugian negara yang optimal.
Penulis : Mas Taufiq Editor : Mas Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar