Selasa, 09 September 2025

Pelaku Mutilasi di Mojokerto Ditangkap Polisi, Jasad Korban Ditemukan Terpotong Ratusan Bagian


MOJOKERTO, PPRNEWS - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang wanita yang jasadnya ditemukan di kawasan Pacet, Mojokerto. Pelaku, yang diketahui bernama Alvi Maulana (24), ditangkap pada Jumat, 9 September 2025, hanya 14 jam setelah penemuan potongan jasad korban.


Kronologi dan Motif Pembunuhan

Korban, TAS (25), adalah kekasih pelaku. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan terjadi di kamar kos mereka dan dipicu oleh cekcok. Motif pertengkaran diduga karena pelaku merasa keberatan dengan tuntutan gaya hidup korban yang tinggi, termasuk permintaan korban untuk dibelikan ponsel baru.

Pertengkaran memuncak saat pelaku pulang ke kos dan mendapati pintu terkunci. Setelah korban membukakan pintu, cekcok kembali terjadi. Pelaku yang emosi kemudian mengambil pisau dari dapur dan menusuk leher korban hingga tewas.


Aksi Mutilasi dan Penemuan Jasad

Setelah membunuh korban, pelaku melakukan mutilasi di kamar mandi kos. Tubuh korban dipotong-potong menjadi ratusan bagian, bahkan tulang-tulangnya dihancurkan menjadi serpihan kecil. Tindakan keji ini diduga dilakukan pelaku karena ia memiliki pengalaman sebagai mantan tukang jagal hewan.

Potongan-potongan tubuh korban kemudian dibuang di sepanjang jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Penemuan beberapa potongan tubuh, seperti telapak kaki dan telapak tangan, menjadi petunjuk awal bagi polisi. Saat menggeledah kos pelaku, polisi menemukan dua kantong plastik hitam berisi 239 pecahan tulang dan 22 gigi korban. Sebagian potongan tubuh lainnya disimpan pelaku di dalam lemari di kamar kos.


Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Berkat penyelidikan cepat oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa-sisa jasad korban.

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Penulis : Mas Taufiq                        Editor : Mas Ali







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langkah Timnas U-23 Terhenti, Gagal Lolos ke Piala Asia Usai Tumbang 0-1 dari Korea Selatan

  SIDOARJO, PPRNEWS  - Perjalanan Tim Nasional Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 harus berakhir dengan kekecewaan. Sk...