Kamis, 04 September 2025

Warga Gugat Wakil Presiden Gibran di PN Jakpus, Tuntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

 


JAKARTA, PPRNEWS – Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama M. Subhan pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan menuntut ganti rugi yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp. 125 triliun untuk negara dan Rp10 juta untuk dirinya sendiri. Alasan gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat, yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk menjadi calon wakil presiden.

Menurut juru bicara PN Jakpus, hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana pada Senin, 8 September 2025. Sidang ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan figur politik tertinggi di Indonesia dan isu yang sensitif terkait kualifikasi pendidikan.

Pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat dan media, terutama menjelang penetapan resmi hasil pilpres. Banyak pihak menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini dan keputusan majelis hakim nantinya.



Penulis : Mas Taufiq                    Editor : Mas Ali





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langkah Timnas U-23 Terhenti, Gagal Lolos ke Piala Asia Usai Tumbang 0-1 dari Korea Selatan

  SIDOARJO, PPRNEWS  - Perjalanan Tim Nasional Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 harus berakhir dengan kekecewaan. Sk...