Selasa, 02 September 2025

Pentingnya Memahami Cessie: Pengalihan Hak Piutang yang Sah secara Hukum

 


PPRNEWS – Dalam dunia hukum perdata, istilah "cessie" menjadi semakin relevan, terutama di kalangan pebisnis dan masyarakat yang terlibat dalam transaksi utang-piutang. Cessie, atau pengalihan hak tagih, adalah mekanisme hukum yang memungkinkan kreditur untuk memindahkan haknya menagih utang kepada pihak ketiga.

Menurut pakar hukum perdata, Dr. Ahmad Firdaus, cessie adalah proses yang sah dan diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 613. "Cessie ini bukan sekadar jual-beli utang. Ini adalah pengalihan hak. Jadi, kreditur lama (disebut cedent) menyerahkan haknya kepada kreditur baru (cessionaris)," jelasnya.

Mekanisme dan Prosedur

Proses cessie tidak bisa dilakukan sembarangan. Firdaus menjelaskan bahwa pengalihan ini harus dilakukan melalui akta, baik akta otentik (dibuat oleh notaris) maupun akta di bawah tangan. Yang terpenting, debitur (cessus) harus diberitahu secara resmi tentang pengalihan ini.

"Pemberitahuan kepada debitur itu krusial. Jika tidak diberitahukan, maka pengalihan tersebut tidak mengikat si debitur. Mereka tidak bisa dituntut untuk membayar kepada kreditur baru," tegasnya.

Manfaat dan Risiko

Bagi perusahaan, cessie bisa menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai dari piutang yang belum jatuh tempo. Ini juga dapat membantu mengelola risiko piutang macet tanpa harus melalui proses penagihan yang panjang.

Namun, masyarakat juga perlu waspada. Transaksi cessie harus dilakukan dengan transparansi dan pemahaman penuh akan konsekuensinya. Penting untuk memastikan legalitas proses dan akta yang dibuat, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Cessie menegaskan bahwa hukum memberikan jalan bagi para pihak untuk mengelola piutang mereka secara fleksibel, asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih cermat dalam berinteraksi di dunia keuangan dan hukum.



Penulis : Mas Taufiq

Editor  : Mas Ali




2 komentar:

Langkah Timnas U-23 Terhenti, Gagal Lolos ke Piala Asia Usai Tumbang 0-1 dari Korea Selatan

  SIDOARJO, PPRNEWS  - Perjalanan Tim Nasional Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 harus berakhir dengan kekecewaan. Sk...