JAKARTA, PPRNEWS - Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan setelah meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Selain itu, ia juga mengajukan permohonan untuk dilakukannya tes DNA ulang di Singapura.
Kronologi Kejadian:
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Lisa menyampaikan bahwa ia sedang sakit bersama anaknya, CA, sehingga tidak bisa hadir. Pihak kuasa hukum meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Selain permohonan penundaan, Jhon Boy Nababan juga menyampaikan surat permohonan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA pembanding atau second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Permintaan ini diajukan setelah hasil tes DNA yang dilakukan sebelumnya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menunjukkan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA.
Menurut kuasa hukumnya, tes DNA ulang di Singapura diperlukan sebagai pembanding dari hasil tes yang telah dilakukan sebelumnya.
Latar Belakang Kasus:
Laporan Polisi: Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tuduhan: Lisa Mariana dituduh sebagai penyebar fitnah yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya, CA.
Hasil Tes DNA Pertama: Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan dan tes DNA. Dari hasil analisis, secara ilmiah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana dan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Respons Ridwan Kamil: Ridwan Kamil telah diperiksa oleh penyidik pada 28 Agustus 2025. Ia merasa lega dengan hasil tes DNA tersebut yang membantah fitnah terhadapnya.
Tanggapan Pihak Ridwan Kamil: Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menilai permintaan tes DNA ulang oleh Lisa Mariana tidak beralasan dan hanya mencari sensasi. Mereka meyakini bahwa hasil tes yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah akurat dan memiliki integritas tinggi.
Penjadwalan Ulang: Bareskrim Polri menunda pemeriksaan Lisa Mariana hingga hari Kamis, 11 September 2025. Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus ini.