Rabu, 03 September 2025

Menperin RI Ajukan Tambahan Dana Rp1,46 T untuk 222 Program Strategis

 

JAKARTA,PPRNEWS - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,46 triliun untuk tahun anggaran 2026. Dana ini diajukan untuk mendanai 222 program strategis yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor industri di Indonesia. Usulan ini disampaikan Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Menurut Agus, penambahan anggaran ini sangat krusial mengingat pagu alokasi anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2025, Kemenperin hanya menerima alokasi Rp2,51 triliun, angka yang dianggap tidak memadai untuk menjalankan program-program prioritas.

"Penurunan pagu ini berpotensi menghambat berbagai program strategis kami, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia industri, hilirisasi sumber daya alam, dan pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM)," jelas Agus.

Peruntukan Dana Tambahan

Dana tambahan sebesar Rp1,46 triliun ini direncanakan akan dialokasikan untuk beberapa program utama, di antaranya:

  • Pendidikan dan Pelatihan Vokasi: Pengadaan sarana dan prasarana untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) dan politeknik yang berada di bawah naungan Kemenperin, guna mencetak SDM industri yang kompeten.

  • Hilirisasi dan Pengembangan Industri Prioritas: Mendukung program-program hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan industri strategis, seperti sektor petrokimia, baja, dan baterai kendaraan listrik.

  • Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM): Memperkuat IKM melalui program sertifikasi, adopsi teknologi 4.0, serta memfasilitasi kemitraan dengan industri besar.

  • Promosi Industri Internasional: Partisipasi Indonesia sebagai "partner country" dalam pameran industri berskala internasional seperti INAPROM 2026 di Rusia.

Konsekuensi Tanpa Tambahan Anggaran

Agus Gumiwang juga memaparkan dampak negatif jika usulan penambahan anggaran ini tidak disetujui. Tanpa dana tambahan, Kemenperin khawatir program-program vital akan terhenti, yang bisa berdampak pada:

  • Tidak tercapainya target pembangunan SDM industri yang berdaya saing.

  • Terhambatnya program kemitraan antara IKM dan industri besar.

  • Tidak optimalnya program hilirisasi, yang dapat menghambat peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.

  • Penurunan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di sektor industri.

  • Stagnasi investasi, pertumbuhan lapangan kerja, dan Produk Domestik Bruto (PDB) di kawasan industri.

Usulan ini kini sedang dikaji oleh DPR RI. Keputusan akhir mengenai persetujuan atau penolakan anggaran tambahan ini akan sangat menentukan langkah Kemenperin dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara industri maju.


Penulis : Mas Taufiq                Editor : Mas Ali




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komisi III DPR RI Siap Tindak Lanjuti RUU Perampasan Aset, Jadi Kado Pemberantasan Korupsi

  JAKARTA, PPRNEWS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan U...